Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merek Bensu & Domino Diperebutkan di Pengadilan

Artis Ruben Samuel Onsu menggugat pengusaha restoran asal Bandung Jessy Handalim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran diduga mendompleng nama merek Bensu.nDalam perkara lain, Dominos IP Holder LLC, pemilik merek Domino's Pizza menggugat pengusaha lokal Endy Sitio dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Bisnis.com, JAKARTA – Artis Ruben Samuel Onsu menggugat pengusaha restoran asal Bandung Jessy Handalim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran diduga mendompleng nama merek Bensu.

Berkas gugatan yang tercatat didaftarkan pada 25 September 2018 itu memiliki nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

Kuasa hukum Ruben Samuel Onsu (penggugat) Minola Sebayang mengatakan, pihaknya tidak terima dengan penggunaan nama merek Bensu karena kata Bensu diklaim sebagai singkatan nama orang terkenal, alias Ruben Onsu.

Keberatan penggugat karena nama terkenal itu, menurutnya, didasarkan pada Pasal 22 UU No. 15/2001 tentang Merek.

“Nama Bensu itu sudah melekat dan masuk dalam kategori orang terkenal sejak 2006, ketika Ruben sudah eksis di dunia hiburan. Jadi kalau kita berbicara Bensu, di pikiran kita itu bukan Bengkel Susu tetapi Ruben Onsu, Bensu,” kata kuasa hukum dari kantor hukum Minola Sebayang and Partners ini kepada Bisnis, Rabu (3/10). 

Keberatan lainnya dengan penggunaan nama Bensu, tutur Minola, karena penggugat memiliki penetapan kekuatan secara hukum dari PN Jakarta Selatan terhadap penamaan merek Bensu kepada Ruben Onsu. 

“Penetapan itu sudah berkekuatan hukum bahwa Ruben Onsu dengan Bensu adalah orang terkenal. Makanya kami mengajukan pendaftaran ke Dirjen HKI. Lalu, pada Juli, saya lupa, HKI mengeluarkan HKI Bensu tetapi ada nama lain,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Fathlurachman mengatakan bahwa merek yang digugat Ruben yakni sebuah restoran bernama Bengkel Susu yang disingkat Bensu milik Jessy Handalim.

Pemilik restoran yang berlokasi di Bandung (Jawa Barat) itu, jelasnya, sudah lebih dulu mendaftarkan mereknya di Direktorat Merek. “Daftarnya duluan mereka [Bengkel Susu], sudah lama,” kata Fathlurachman.  Namun demikian, lanjutnya, penetapan soal kepastian pemilik merek tersebut diserahkan ke PN Jakarta Pusat mengingat perkara gugatannya sudah didaftarkan oleh pihak penggugat.

Berdasarkan data World Intellectual Property Organization (terintegrasi dengan data Direktorat Merek DJKI), Jessy adalah pemegang sertifikat merek Bensu dengan nomor IDM000622427 yang diajukan pada 3 September 2015. Merek itu dinyatakan terdaftar pada 7 Juni 2018 dan baru akan kedaluwarsa pada 3 September 2025.

Terkait dengan gugatan itu, dalam petitum yang dikutip dari dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Ruben meminta agar pengadilan menyatakan bahwa Bensu adalah singkatan nama orang terkenal, alias namanya sendiri.

Selain itu, dia meminta majelis hakim agar menyatakan merek Geprek Bensu milik penggugat (Ruben) adalah merek terkenal. “Menyatakan penggugat sebagai pendaftar merek ‘Bensu’ yang beriktikad baik dan mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut,” begitu bunyi petitumnya.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan merek Bensu Nomor IDM000622427 milik tergugat yang didaftarkan dalam kelas 43 dibatalkan karena permohonannya diajukan atas dasar iktikad tidak baik.

Kelas 43 mencakup jasa bar, kafe, kantin, katering, penyewaan kursi, meja, taplak meja, peralatan terbuat dari kaca, restoran, restoran swalayan, kafetaria, tempat makan yang menghidangkan kudapan, dan penyewaan dispenser air minum.

Sementara itu, dari penelusuran di daftar umum merek, Ruben tercatat tengah mengajukan permohonan pendaftaran sejumlah merek a.l. Bensu, Bensu Sosis, Bensu Bakso, Bensu Nugget, Geprek Bensu, Bensu Otak-otak, dan Bensu Drink + Lukisan. Merek-merek tersebut masih dalam status pending.

Bensu adalah merek yang digunakan Ruben untuk mengembangkan bisnis kuliner warung cepat saji ayam geprek di Tanah Air. Hingga kini, sudah lebih dari 80 gerai Geprek Bensu yang dibuka di seluruh Indonesia.

DOMINOS

Dalam perkara lain, Dominos IP Holder LLC, pemilik merek Domino's Pizza menggugat pengusaha lokal Endy Sitio dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Dari data SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Dominos itu terdaftar dengan No. 41/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Dominos menyatakan sebagai pemilik sah untuk jenis barang atau jasa kelas 30.

Dominos meminta pengadilan membatalkan pendaftaran No. IDM000359520 dengan nama merek DOMINO dan No. IDM0001823444 dengan nama DOMINO & Lukisan.

Menurut Dominos, nama tersebut memiliki persamaan yang sama dengan Domino's dan Domino's Pizza sekaligus memerintahkan supaya tergugat II yaitu Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum dan HAM mencoret pendaftaran merek tersebut.

Adapun kelas 30 jenis barang dan jasa yang tercantum dalam Sistem Klasifikasi Merek mencakup kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi, tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kue dan kembang gula, es konsumsi, madu, sirup, ragi, bubuk untuk membuat roti, garam, mostar, cuka, saos, rempah-rempah dan es.

Pizza Dominos diketahui dikelola oleh PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI), sebuah peritel gaya hidup terkemuka di Indonesia yang mengelola lebih dari 2.200 gerai ritel.

Ketika dihubungi, Fetty Kwartati, Director Investor Relations & Corporate Communication PT Mitra Adiperkasa Tbk., mengatakan bahwa dia belum bisa memberikan keterangan terkait dengan gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Dominos.

“Saya cek dulu ke tim Domino,” katanya singkat.

Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum dan HAM Fathlurachman mengatakan, tergugat yakni Endy Sitio justru yang pertama kali mendaftarkan merek Domino ke DJKI.

“Pengusaha lokal itu lebih dulu atau pertama kali mendaftarkan mereknya, sebelum mereka [Dominos IP Holder] ke DJKI,” ujarnya.

Berdasarkan data SIPP PN Jakarta Pusat, Dominos dalam petitum meminta pengadilan membatalkan pendaftaran No. IDM000359520 dengan nama merek DOMINO dan No. IDM0001823444 dengan nama DOMINO & Lukisan.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan tergugat II yaitu Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum dan HAM untuk mencoret pendaftaran merek tersebut.

Menurut penggugat, nama itu memiliki persamaan dengan Domino's dan Domino's Pizza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper