Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini Johannes Kotjo Jalani Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1

Hari Ini Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap proyek kerja sama PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, Johannes Kotjo dikenal sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. 
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (rompi jingga) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9). Kotjo merupakan tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(Antara-Benardy Ferdiansyah
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (rompi jingga) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9). Kotjo merupakan tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(Antara-Benardy Ferdiansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Hari Ini Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap proyek kerja sama PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, Johannes Kotjo dikenal sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. 

Sidang berdasarkan agenda, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Besok (hari ini) direncanakan persidangan pertama untuk terdakwa Johannes Kotjo yang sudah kami proses pasca-tangkap tangan dilakukan beberapa waktu yang lalu," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Rabu (3/10/2018).

Febri mengatakan dakwaan terhadap Kotjo akan mengurai kronologi kasus PLTU Riau-1, termasuk pihak yang pernah bertemu dan membahas proyek tersebut. Dakwaan, kata dia, juga akan menerangkan konstruksi kerja sama dan penunjukan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek. "Lebih lanjut besok di persidangan," kata dia.

KPK menangkap Kotjo bersama Eni Maulani Saragih yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Energi DPR pada 13 Juli 2018.

KPK menyangka Kotjo menyuap Eni Saragih Rp 4,8 miliar untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Blackgold merupakan salah satu perusahaan yang menggarap proyek pembangkit tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka penerima janji suap dari Kotjo. KPK menyangka Kotjo menjanjikan USD 1,5 juta kepada Idrus untuk tujuan yang sama dengan Eni.

Berdasar catatan Bisnis.com, Kotjo pernah menyampaikan permintaan untuk menjadi "peniup pluit" alias whistle blower  untuk mengungkap kasus ini. KPK masih mempertimbangkan permintaan Kotjo untuk menjadi justice collaborator  dengan melihat konsistensi  pengusaha ini di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : TEMPO.CO
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper