Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung M. Prasetyo memerintahkan seluruh Jaksa yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu untuk berlaku netral. Terutama, ujarnya, di Dapil Sumatra Utara dan Jawa Timur.
Pada Dapil Sumatra Utara mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung Edwin Situmorang maju sebagai calon legislatif dari Partai NasDem.
Sementara pada Dapil Jawa Timur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menjadi caleg juga dari Partai NasDem.
"Ya tentu saja harus [netral]," tuturnya, Jumat (28/9/2018).
Menurut Prasetyo, jika ada mantan Jaksa yang dinilai melakukan pelanggaran pemilu, maka mantan Jaksa itu harus diberikan sanksi oleh Pengawas Pemilu.
Sentra Gakkumdu yang terdiri atas unsur Polri, Pengawas dan Penyelenggara Pemilu serta Jaksa harus profesional menindaklanjuti semua pelanggaran pemilu.
"Jadi kalau dianggap ada pelanggaran di sana, itu kan nanti diserahkan kepada Polisi. Dari Polisi nanti akan diserahkan kepada Jaksa. Tentunya di situ juga ada pengawas Pemilu. Semuanya satu atap nanti di Sentra Gakkumdu," katanya.
Prasetyo berpandangan mantan Jaksa memiliki hak untuk dipilih dan memilih pada Pileg maupun Pilpres 2019. Dia mengatakan hal tersebut berbeda jika ada Jaksa aktif yang berencana mencalonkan diri.
"Kalau masih aktif, karena Jaksa itu ASN ya harus mundur dulu. Tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif kalau masih jadi Jaksa aktif," katanya.
Dia memastikan seluruh Jaksa yang tergabung pada Sentra Gakkumdu akan netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum pada Pileg dan Pilpres 2019.
"Harapannya kan itu, kita lihat saja nanti," ujarnya.