Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Kasus PLTU Riau-1 Akibat Ketidakpahaman Soal Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan atau conflict of interest mestinya dipahami elite termasuk politisi parpol agar bisa dihindari. Namun, praktiknya, konflik kepentingan itu justru terjadi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) mengecek mikrofon yang mati saat akan menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) mengecek mikrofon yang mati saat akan menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA  -- Konflik kepentingan atau conflict of interest mestinya dipahami elite termasuk politisi parpol agar bisa dihindari. Namun, praktiknya, konflik kepentingan itu justru terjadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, tersangka kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengatakan ia ditugaskan atasannya di Partai Golkar untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.

"Sebenarnya saya menceritakan kronologis dari awal saya ditugasi partai untuk mengawali PLTU Riau-1 ini sampai saya ada di sini...karena saya petugas Partai (Golkar), ya, atasan saya yang memberikan tugas kepada saya," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan kasus itu terjadi karena adanya ketidakfamahan mengenai conflict of interest.

"Itulah, kita sering tidak faham conflict of interests (COI)," ujar Saut Situmorang, Rabu (26/9/2018).

Berkaitan dengan hal tersebut, ahli hukum administrasi negara Profesor I Gede Pantja Astawa menilai tidak relevan apabila pihak (anggota) partai politik terlibat dalam proyek negara/pemerintah.

"Sangat tidak beralasan dan tidak relevan apabila pihak (anggota) parpol terlibat dalam proyek negara/pemerintah," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (26/9/2018).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu melanjutkan dalam hal proyek negara/pemerintah, pengadaannya tunduk pada Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Di dalamnya terlibat pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen, ULP/pejabat pengadaan, dan pejabat penerima hasil pekerjaan.

"Semuanya adalah pejabat administrasi negara...Jadi, tidak ada urusan anggota atau parpol terlibat dalam soal proyek a quo dengan alasan apapun," jelasnya.

Sedangkan ahli hukum pidana Mudzakkir mengatakan pengawalan proyek negara oleh pihak (anggota) partai politik masih bisa diterima, selama tidak ada tindak pidana yang terkait dengan suap.

"Mengawal itu memang punya makna-makna yang sangat luas...Misalnya, ini proyeknya keponakan dia, keponakan ini, dan seterusnya, itu masih bisa diterima. Cacat moral, cacat etik namanya. Namun, kalau itu dikawal dalam kerangka bahwa ini akan menguntungkan partai dan nanti akan menyumbang uang untuk partai, maka mengawal proyek adalah bagian dari tindak pidana yang terkait dengan suap," paparnya.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Sementara itu, Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd., telah dijadikan terdakwa dalam kasus ini.

Senin (24/9/2018) lalu, KPK melalui Jaksa Penuntut Umum melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa kasus PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo, ke pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper