Bisnis.com, JAKARTA – Kreditur PT Sunprima Nusantara Pembiayaan meyakini proses resktrukturisasi utang perusahaan pembiayaan dalam proses penundaaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tidak terganggu dengan ditetapkannya para direksi perusahaan itu sebagai tersangka.
Salah satu kuasa hukum pemegang mediun term notes (MTN) SNP Arin Tjahjadi Maulana mengatakan, sejumlah direksi SNP ditahan oleh pihak kepolisian adalah perkara pidana, sedangkan PKPU adalah perkara perdata sehingga dua hal perkara berbeda.
“Ya kami berharap PKPU berjalan terus karena PKPU dan pidana adalah hal yang berbeda. PKPU itu melibatkan perusahaan, sementara pidana orang per orang. Kami mengharapkan juga, selama PKPU nanti SNP menunjuk direksi yang baru supaya PKPU menuju perdamaian,” kata Arin melalui sambungan telepon kepada Bisnis.
Kendati demikian, menurutnya, sudah terlihat adanya keseriusan dari debitur SNP yang menunjukkan perkembangan lebih baik dalam penawaran proposal perdamaian.
Dia menjelaskan debitur melalui perusahaan AJ Capital sebagai konsultan keuangan bisa memaparkan ada titik terang untuk membayar utang SNP kepada kreditur.
Terpisah, Sekretaris Perusahaan SNP Finance Ongko Purba Dasuha mengatakan, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang dijalani direksi SNP.
“Kami menghormati proses hukum dari pihak kepolisian karena kami ingin kooperatif,” ujarnya.
Dengan bersikap kooperatif, jelasnya, proses PKPU diharapkan bisa berjalan lancar dan tidak terhambat dengan adanya perkara pidana yang dialamatkan kepada direksi SNP. “Bagaimana pun kami ingin [dalam] kondisi berat ini, investor masih bisa kami dapatkan,” kata Ongko.