Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan terlihat meneteskan air mata dan sempat berpamitan kepada keluarganya pada saat hendak ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Menurut Karen, dirinya tidak bersalah pada perkara tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Bahkan menurutnya, selama dia menjadi Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen mengklaim telah berhasil menikkan laba Pertamina hingga dua kali lipat.
"Jadi yang perlu teman-teman ketahui, selama saya menjadi Dirut Pertamina, saya sudah menjalankan pekerjaan saya sebaik-baiknya. Bahkan Pertamina bisa meningkatkan laba 2 kali lipat selama saya menjadi Dirut di sana," tuturnya menjawab pertanyaan Bisnis, Senin (24/9).
Tersangka Karen Agustiawan tidak mau berkomentar lebih jauh terkait penahanannya. Dia berharap pihak Kejaksaan Agung dapat bekerja secara profesional dan menjalankan proses hukum dengan baik.
"Saya tidak mau buat statement apa-apa dulu karena ini masih proses hukum. Biarkan proses hukum ini berjalan," katanya.
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman menjelaskan alasan tim penyidik melakukan penahanan terhadap Karen Agustiawan yaitu untuk memudahkan tim penyidik melakukan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Selain itu, Adi juga menjelaskan penahanan juga dilakukan agar tersangka Karen Agustiawan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selama penyidikan berjalan.
"Memang betul, telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," tuturnya.
Tersangka Karen Galaila Agustiawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Karen Agustiawan juga ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, karena sudah dua kali Karen Agustiawan dipanggil tim penyidik namun tidak hadir dengan sejumlah alasan.
"Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan," katanya.
Pada perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yaitu mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.
Seperti diketahui, Kasus tersebut terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai US$31 juta.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.
Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejagung menemukan ada dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar