Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memastikan tidak akan berhenti melacak semua aset tersembunyi milik tersangka pendiri PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, agar dapat mengganti sisa kerugian negara sebesar US$139 juta.
Tersangka yang kini menjadi buronan negara, Honggo Wendratno, baru mengganti kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan kondensat bagian negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara sebesar US$2,716 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan akan mempercepat pelacakan aset milik Honggo Wendratno. Kepolisian juga akan bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait seperti Pengadilan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, dari total kerugian negara tersebut, Honggo baru mengembalikan kerugian negara sebesar US$2,577 miliar, sehingga masih kurang US$139 juta.
"Ya nanti kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder untuk memburu aset para tersangka guna mengganti kerugian negara atas perkara itu," tuturnya kepada Bisnis, Senin (24/9/2018).
Aset yang disita Tim Penyidik Bareskrim dari para tersangka berasal dari rekening milik pelaku yang mencapai US$2,5 miliar serta kilang minyak senilai US$77 juta.
Daniel menegaskan Bareskrim tidak akan memburu aset milik para tersangka saja, tapi juga tetap mengejar Honggo yang melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Kami masih tetap mengejar dia. Info terakhir kan ada di luar negeri, makanya kami juga sudah kirimkan red notice kepada Interpol agar membantu kami menangkap pelaku," ungkapnya.
Daniel juga menjelaskan paspor Honggo sudah dicabut Pemerintah Indonesia, sehingga kemungkinan besar Honggo menggunakan identitas palsu selama melarikan diri di luar negeri. Hal yang menjadi kendala dalam memburu Honggo, yaitu dia dinilai sering berpindah tempat dari satu negara ke negara lain.
Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor dan TPPU terkait penjualan kondensat bagian negara.
Sebelumnya, BPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan TPPI itu mencapai US$2,716 miliar.
Kasus tersebut menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri TPPI Honggo Wendratno. Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukkan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.