Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan CPNS 2018: Tak Lolos CPNS, Tenaga Honorer Bisa Daftar PPPK

Tenaga Honorer khususnya tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil bisa kembali mendaftarkan diri untuk proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Dari kiri ke kanan: Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Mendikbud Muhadjir Effendy, Kepala KSP Moeldoko, Menpan RB Syafruddin dan Kepala BPKP ArdanAdiperdana./Bisnis-Nur Faizah
Dari kiri ke kanan: Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Mendikbud Muhadjir Effendy, Kepala KSP Moeldoko, Menpan RB Syafruddin dan Kepala BPKP ArdanAdiperdana./Bisnis-Nur Faizah

Bisnis.com, JAKARTA - Tenaga Honorer khususnya tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil bisa kembali mendaftarkan diri untuk proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

"Pemerintah memberikan solusi [bagi tenaga honorer yang tidak lolos tes CPNS atau tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti CPNS] dengan membuat RPP PPPK dan proses rekrutmentnya akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai," tutur Syafruddin saat jumpa media.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan RPP PPPK sudah terdapat aturan kesejahteraan dan pola rekrutment yang akan dilakukan.

Namun, yang membuat PPPK berbeda dengan CPNS adalah tidak adanya batasan umur bagi yang ingin melamar PPPK sesuai dengan batasan pensiunnya.

Artinya, bagi tenaga honorer yang umurnya sudah di atas 35 tahun--batas umur pelamar CPNS--memiliki kesempatan untuk mengikuti rekrutmen PPPK.

"Untuk gaji juga sama dengan ASN/PNS. Hanya yang membedakan adalah tidak adanya uang pensiun untuk PPPK karena gajinya kami berikan utuh tanpa pemotongan premi dana pensiun," papar Bima Haria Wibisana.

Namun, apabila tenaga PPPK ingin memiliki dana pensiun maka dia boleh mengajukan premi pensiun yang sistem pembayarannya akan dipotong dari gaji bulanannya.

Apabila Honorer tidak lolos ujian PPPK maka masih ada opsi pembayaran sesuai dengan Upah Minumum Regional (UMR) setempat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper