Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum sebanyak 38 mantan koruptor lolos menjadi calon anggota legislatif, 2 di antaranya dari Partai Perindo.
Dua calon anggota legislatif tersebut adalah Smuel Buntuang dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 6 dan Zulfikri Dapil Pagar Alam 2.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan pihaknya sudah memberikan tindakan tegas untuk dua kadernya tersebut, ia pun menyebut sudah meminta yang bersangkutan untuk mundur dari pendaftaran.
“Khusus di Gorontalo itu bukan kasus korupsi, sementara yang di kabupaten itu pernah dinyatakan tersangka tetapi dia tidak pernah menjalani proses hukuman jadi statusnya itu mengambang, walaupun demikian secara kepartaian kami tetap minta mereka untuk tidak meneruskan pendaftaran,” ujarnya di Rumah Cemara 19, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
“Kita sudah instruksikan untuk mencabut pada pengurus setempat dan kita sudah memberikan peringatan keras. Kita minta mundur, jadi tidak diganti,” sambungnya.
Dia menuturkan bahwa proses pendaftaran yang dilakukan secara serentak antara pusat, provinsi, kabupaten/kota membuat partai sulit mengendalikan pengawasan di tingkat bawah.
Baca Juga
“Saya secara lebih awal menyampaikan permohonan maaf lebih awal bila masih ada caleg yang terindikasi eks korupsi dan kasus lain, dan DPP tetap keras sekali anti korupsi,” kata Rofiq.