Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Periksa Mekeng, KPK Dalami Keterlibatan Eni Saragih dan Idrus Marham

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham dalam kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng saat memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7)./ANTARA-Rosa Panggabean
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng saat memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7)./ANTARA-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham dalam kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Seusai diperiksa, Marcus Mekeng mengatakan, dari 10 pertanyaan yang diajukan penyidik, sebagian besar terkait dengan pendalaman keterlibatan tersangka Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dalam kasus ini.

"Lebih banyak kepada tugas dan penunjukkan Eni di Komisi VII. Sama Idrus sebagai apa," ujar Marcus Mekeng di KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Selain itu, lanjut Marcus Mekeng, fungsi Eni Saragih dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar juga didalami dalam pemeriksaan.

Dalam pengembangannya, sejauh ini KPK sudah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang dalam kasus PLTU Riau-1.

Pada 17 September 2018, KPK mencekal pemilik PT Borneo Lumbung Energy, Samin Tan. Satu hari kemudian, tepatnya 18 September 2018, KPK kembali mencekal seorang direktur di perusahaan tersebut, yaitu Neni Afwani.

Pencekalan diberlakukan selama 6 bulan ke depan.

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk membantu proses penyidikan agar saat dibutuhkan keterangannya, saksi, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Terkait perkembangan perkara, penyidik KPK saat ini tengah mendalami penerimaan-penerimaan lainnya yang diduga diperoleh tersangka.

KPK juga telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, salah satu tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1, pada pada Senin (10/9/2018) lalu. 

Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Juli 2018. Sehari sebelumnya, selain mengamankan pemegang saham BlackGold Natural Resources tersebut, KPK mengamankan Eni Maulani Saragih. Anggota Komisi VII DPR RI itu diamankan, di rumah mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Idrus pun  kini menjadi tersangka.

Sidang Johannes Kotjo rencananya dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Tiga orang tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Sejumlah pihak pun telah diperiksa, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerja sama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.

KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.

Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper