Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung telah memutuskan untuk membolehkan tiga mantan terpidana yaitu mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju sebagai anggota legislatif. Meski begitu ada ketentuannya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa tidak semua para tiga calon tersebut dimasukkan sebagai daftar calon tetap (DCT) yang kemudian disahkan jadi calon anggota legislatif (caleg).
“Misalkan gini, ada orang yang kena tiga kasus itu, tidak jadi atau belum jadi didaftarkan partai ke KPU, apa yang ini diterima untuk mendaftar? Kan enggak,” katanya di gedung KPU, Selasa (18/9/2018).
Hasyim menjelaskan bahwa hal ini karena syarat menjadi caleg adalah didaftarkan oleh partai.
Mereka yang bisa menjadi DCT adalah pernah mendaftarkan diri ke KPU lalu dicoret tidak memenuhi syarat karena masuk dalam tiga kriteria tersebut.
“Kemudian yang bersangkutan mengajukan sengketa [karena dicoret] ke Bawaslu dan dikabulkan. Ini kita tindaklanjuti,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan peraturan Komisi Pemilihan Umum pasal 4 ayat 3 tahun 2018 huruf g yang melarang tiga mantan narapidana mendaftar menjadi caleg.
Majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon karena PKPU bertentangan dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang pemilu.
Pada beleid tersebut tidak tercantum bahwa mantan koruptor dilarang maju menjadi caleg.
Selain itu PKPU nomor 20 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 71/PUU-XIV/2016 yang membolehkan mantan narapidana nyaleg sepanjang telah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya mantan terpidana.