Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung memastikan akan memanggil semua pihak terkait perkara tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan dana keberangkatan kontingen Indonesia pada SEA Games XXIX di Malaysia tahun lalu.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengatakan pihaknya akan mempercepat perkara tersebut karena Asian Games 2018 sudah selesai dilaksanakan di Jakarta dan Palembang.
Dia memprediksi tidak lama lagi tim penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) karena perkara itu sudah lebih dari 8 bulan diselidiki.
"Akan ada waktu [pemanggilannya] nanti. Tunggu saja, kami masih proses kasus ini," tuturnya, Jumat (14/9/2018).
Menurut Warih, kasus tersebut tidak hanya ditangani Kejaksaan Agung. Polda Metro Jaya juga ikut menangani perkata itu.
Sementara itu, Kejaksaan kini juga tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan serta pengelolaan dana keberangkatan kontingen Indonesia yang melibatkan Plt Sekjen KOI berinisial HSD.
"Sabar, kami masih tahap penyelidikan dan belum bisa disampaikan sepenuhnya. Tunggu saja ya," katanya.
Selain HSD, Kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait yaitu Ketua Komisi Finance Budgeting Syarif Nasir, Wakil Bendahara KOI Adinda Yunita, Pejabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna Anggaran terkait dana keberangkatan kontingen Indonesia ke Malaysia pada SEA Games 2017 dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.