Bisnis.com, JAKARTA -- Terpidana kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018, Ahmad Ghiast, divonis pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berlanjut sesuai dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara dua tahun serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan," putus Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Dalam fakta persidangan, Ahmad Ghiast dikatakan merupakan pelaku utama dan mempunyai peran penting dalam perkara dana perimbangan.
"JPU tidak menyatakan yang bersangkutan telah memberi keterangan yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar," lanjut Majelis Hakim.
Hal tersebut di atas menjadi faktor yang memberatkan untuk Ahmad Ghiast, karena dianggap sebagai perbuatan yang tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, Ahmad Ghiast selama menjalani proses persidangan dianggap sopan dan bererus terang.
Baca Juga
Selain itu, yang bersangkutan tidak pernah dipidana dan sudah tidak berpenghasilan serta menjadi tulang pungggung keluarga, sehingga kontraktor tersebut masih memiliki faktor meringankan.