Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pengembalian uang oleh salah satu pengurus Partai Golkar terkait dengan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
"Kami konfirmasi memang benar ada pengembalian uang tersebut, pengembaliannya dilakukan bukan hari ini, ntuk kali ini yang mengembalikan adalah salah satu menjadi pengurus di partai," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Proses pengembalian, lanjutnya, dilakukan secara individual.
"Meskipun, diduga itu digunakan untuk pendanaan kegiatan parpol," jelasnya.
Uang Rp700 juta tersebut kemudian disita, dan keterangan-keterangan yang diberikan dimasukkan ke dalam berkas perkara.
"Tentu saja, KPK menghargai ketika ada sikap kooperatif dan keinginan untuk memberikan keterangan. Sejauh ini, yang diakui sekitar Rp700 jutaan dan dikembalikan ke KPK. Ini akan menjadi penguat dalam konteks penyidikan KPK untuk menelusuri arus uang untuk proyek PLTU Riau," lanjut Febri.
Terkait dengan keterangan yang menyebut dugaan penggunaan uang untuk kegiatan salah satu parpol, Febri mengatakan KPK masih menelusuri hal tersebut.
"Itu yang kami telusuri dan setelah terkonfirmasi, kami lakukan proses pemeriksaan ke beberapa pihak, ada salah satu pihak pengurus partai yang mengembalikan uang tersebut. Tetapi, tidak bisa kami sampaikan saat ini, karena proses penyidikan masih terus berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, seusai menjalani pemeriksaan tersangka Idrus Marham menolak untuk berkomentar terkait dengan masalah pengembalian uang tersebut.
"Saya tidak tahu. Tanyakan ke pimpinan. Saya kan sudah bukan pimpinan," jawab Idrus di depan gedung KPK.
Saat ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Sejumlah pihak telah diperiksa untuk kasus ini, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.
KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1. Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.