Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asian Games 2018 Usai, KPK Total Terima 14 Laporan Gratifikasi Tiket

Dua hari setelah Asian Games resmi ditutup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan terdapat 14 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan tiket.
PENUTUPAN ASIAN GAMES  Aksi Super Junior, saat penutupan Asian Games 2018 di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu (2/9/2018)/Bisnis - Dwi Prassetya.
PENUTUPAN ASIAN GAMES Aksi Super Junior, saat penutupan Asian Games 2018 di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu (2/9/2018)/Bisnis - Dwi Prassetya.

Bisnis.com, JAKARTA -- Dua hari setelah Asian Games resmi ditutup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan terdapat 14 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan tiket.

Dari 14 tiket yang dilaporkan, 13 di antaranya tidak digunakan. Dengan kata lain, hanya 1 laporan penerimaan, dengan jumalah dua tiket, yang telah digunakan

"Level jabatan pelapor beragam, yaitu Direktur Jenderal, Direktur, Kepala Sub Direktorat, Sekretaris dan Account Representative di DJP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (4/9/2018).

Masalah gratifikasi tiket Asian Games sudah mencuat sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, sempat ada tanggapan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai hal itu.

"Ndak perlu, karena ada batasan gratifikasi itu Rp10 juta. Tiket kan karena harganya paling tinggi Rp3 juta,” ujar Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden RI, Selasa (28/8/2018)

Selasa malam, KPK mengeluarkan statement terkait dengan tanggapan Jusuf Kalla tersebut.

KPK mengatakan sesuai Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12C UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, hal tersebut wajib dilaporkan.

"Jadi, nilai Rp10 juta di Pasal 12B UU 20 Tahun 2001 bukan nilai batasan boleh atau tidak boleh gratifikasi diterima. Namun, nilai Rp10 juta tersebut terkait dengan teknis pembuktian di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dia menambahkan, jika gratifikasi yang diterima lebih besar dari Rp10 juta, maka diterapkan pembuktian pembuktian terbalik, jika lebih rendah akan diterapkan metode pembuktian biasa.

"Seharusnya pejabat dapat membeli sendiri tiket Asian Games tersebut tanpa harus meminta pada pihak-pihak lain," tegasnya.

Selain itu, pada Rabu (30/8/2018) Direktorat Gratifikasi KPK menerima sebuah laporan penolakan gratifikasi.

Laporan tersebut berisi seorang pejabat melakukan penolakan terhadap pemberian gratifikasi berupa tiket Asian Games secara gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper