Bisnis.com, JAKARTA – Peserta pemilihan presiden 2019 tidak akan dikenakan sanksi jika telat menyerahkan laporan dana kampanye.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan bahwa undang-undang (UU) tidak menyebutkan jenis hukuman yang diberikan
“Calon legislatif ada, kalau pemilihan presiden memang tidak ada dalam undang-undang. Tanya pembuat undang-undang kenapa tidak ada,” katanya di Jakarta, Rabu (29/8/2019).
Karena tidak ada, maka KPU membuat peraturan KPU (PKPU) yang mengacu pada UU.
Berdasarkan PKPU nomor 24 tahun 2018, hanya ada sanksi bagi partai politik jika telat menyerahkan dana awal kampanye sampai laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)
Beleid itu mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017. Pada pasal 338 UU ayat 1—4 disebutkan bahwa partai politik dan caleg DPD tidak boleh telat dalam menyerahkan laporan dana awal kampanye sampai LPPDK.
Mereka yang telat melaporkan dikenakan sanksi pembatalan menjadi calon terpilih di wilayah setempat. Artinya, semua calon anggota legislatif di tempat tersebut tidak bermakna keterpilihannya. Kursi tersebut juga tidak bisa diganti ataupun digeser ke partai lain.
Jadi, jika partai A telat menyerahkan laporan dana kampanye dan mendapat 10 kursi DPRD, maka kursi tersebut tidak akan terisi dan tidak bisa diganti ke partai lain.