Bisnis.com, JAKARTA - Sehari sesudah menjalani pemeriksaan di KPK terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, terpidana kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto kembali diperiksa oleh lembaga antikorupsi tersebut sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
Setya Novanto tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.30 wib. Namun, tidak ada komentar dari yang bersangkutan terkait dengan kasus PLTU Riau-1.
Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan KPK terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.
Selain itu, Rheza Herwindo yang merupakan anak dari Setya Novanto hari ini menjalani pemeriksaan untuk kasus yang sama untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK juga memeriksa dua orang lainnya, yakni saksi Nur Faizah Ernawati dan tersangka Eni Maulani Saragih.
Pada pemeriksaan sehari sebelumnya, Senin (27/8/2018), seusai pemeriksaan tersangka Eni Maulani Saragih mengatakan dirinya menerima uang sebesar Rp2 miliar.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai pemberi, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd.
"Memang ada duit Rp2 miliar saya terima. Sebagian saya gunakan untuk Munaslub Desember," ujarnya seusai diperiksa KPK, Senin (27/8/2018).
Pada hari yang sama, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budosutrisno Kotjo.
Wakil Pimpinan KPK Laode Muhamad Syarif menganggap terpidana kasus korupsi KTP-elektronik tersebut tahu mengenai kasus PLTU Riau-1.
"Berdasarkan keterangan awal atau informasi awal yang diperoleh penyidik, Pak SN dianggap mengetahui tentang proyek ini," ujar Laode di kantor KPK di Jakarta, Senin (27/8/2018).
KPK, lanjutnya, mencurigai terdapat beberapa hal yang berhubungan dengan Setya Novanto terkait dengan PLTU Riau-1.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik perlu melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap Setya Novanto terkait dengan aliran dana.
"Kami mengikuti arus uangnya kemana saja, konsep follow the money menjadi penting di sana," ujar Febri.
Setya Novanto sendiri tidak banyak berkomentar baik sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Sejumlah pihak telah diperiksa untuk kasus ini, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.
KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.
Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.