Bisnis.com, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto hari ini kembali menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kali ini mantan Ketua DPR RI tersebut dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
Namun, ketika berbicara di depan Gedung KPK, Setya Novanto justru lebih banyak menyinggung masalah korupsi KTP-elektronik.
"E-ktp kan belum selesai," ujarnya di depan kantor KPK di Jakarta, Senin (27/8/2018).
Novanto mengatakan persoalan KTP-elektronik harus dituntaskan. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa ada keterlibatan pihak-pihak lain yang harus diungkap.
"Harus (dibongkar) dong!" lanjut Novanto.
Pada 24 April 2018 lalu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik Tahun Anggaran 2011-2012.
Saat ini, mantan Ketua DPR RI tersebut ditahan di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.