Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fact or Fake: Vaksin Rubella Buatan India Haram, belum Ada Alternatif Vaksin Halal

Vaksin Measles Rubella (MR) produksi India mengandung babi, namun inilah satu-satunya vaksin MR yang mendapatkan kualifikasi dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO (World Healt Organization). Ironisnya 26 negara anggota OKI (Organisasi Kerjasama Islam) terpaksa menggunakan vaksin tersebut.
Vaksin Measles Rubella/Reuters
Vaksin Measles Rubella/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Vaksin Measles Rubella (MR) produksi India mengandung babi, namun inilah satu-satunya vaksin MR yang mendapatkan kualifikasi dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO (World Healt Organization). Ironisnya 26 negara anggota OKI (Organisasi Kerjasama Islam) terpaksa menggunakan vaksin tersebut.

Sekretaris Perusahaan PT Bio Farma Bambang Heriyanto mengatakan saat ini sebanyak 26 negara yang merupakan anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menggunakan vaksin MR (Measles Rubella) dari Serum Institute of India (SII).

"Vaksin MR yang diproduksi Serum Institute of India sudah dipakai di 26 negara anggota OKI seperti Malaysia, Iran, Kamerun dan Mozambik," kata Bambang seperti dilaporkan Antara Jumat (24/8/2018).

Yang dimaksud dengan 26 negara anggota OKI itu adalah Malaysia, Indonesia, Yordania, Iran, Turki, Lebanon, Irak, Mesir, Afganistan, Albania, Aljazair, Azerbaijan, Bangladesh, Burkina Faso, Gambia, Republik Kirgizstan, Libya, Maladewa, Mauritania, Moroko, Senegal, Tajikistan, Tunisia, Turkmenistan, Uzbekistan dan Yaman.

"Vaksin MR ini telah diekspor ke lebih dari 141 negara termasuk negara-negara Islam di dunia," ujar Bambang.

Dia menuturkan Serum Institute of India tetap menjadi satu-satunya pemasok vaksin MR yang telah lolos kualifikasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan dapat memproduksi dalam kapasitas besar. Sementara itu, produsen lain diharapkan dapat mendapatkan prekualifikasi WHO atas vaksin mereka dalam waktu dekat hingga jangka menengah.

Vaksin MR Serum Institute of India juga telah digunakan sebanyak lebih dari 1,6 miliar dosis di dunia dan sudah mempunyai data studi keamanan di berbagai negara.

Sementara itu, Bio Farma masih dalam tahap mengembangkan vaksin MR. Bambang menuturkan hanya ada dua produsen vaksin MR di dunia saat ini yang mampu menyuplai vaksin itu ke negara lain.

China merupakan salah satu produsen vaksin MR namun belum mendapat kualifikasi WHO untuk dipasok ke negara-negara lain.

Pemilihan vaksin sendiri didasarkan pada pertimbangan kualitas dan kemampuan menyuplai dari produsen.

Jepang sendiri telah memproduksi vaksin MR namun masih dalam lingkup kebutuhan internal karena jumlah produksinya yang terbatas.

"Vaksin MR sudah mendapat sertifikasi WHO dan sudah diakui kualitasnya oleh WHO," tuturnya.

Sementara itu, vaksin MR dari China belum mendapat sertifikasi WHO dan kualitasnya belum diakui WHO.

 Haram Tapi Darurat

Terlepas dari polemik adanya unsur babi dalam proses produksi vaksin MR dari Serum Institute of India,  vaksin itu masih menjadi satu-satunya pilihan untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri karena belum ada produsen lain yang mampu memenuhi standar kualitas dan kemampuan menyuplai produk.

Vaksin MR diberikan untuk mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh virus campak dan rubella (campak jerman). Imunisasi vaksin MR diberikan untuk semua anak usia sembilan bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun.

MUI perbolehkan Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan memperbolehkan penggunaan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk Dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/8).

MUI menetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun penggunaannya pada saat ini dibolehkan.

"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper