Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Sosial Idrus Marham kembali diperiksa KPK untuk ketiga kalinya terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1.
Sesuai dengan agenda pemeriksaan, Idrus diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih, meskipun yang bersangkutan mengatakan dirinya juga diperiksa untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Resources.
"Saya meyakini, saya dipanggil dalam rangka melengkapi pemeriksaan sebelumnya," ujar Idrus saat tiba di kantor KPK di Jakarta sekitar pukul 10.00 wib, Rabu (15/8/2018).
Ini merupakan panggilan ketiga Idrus Marham oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus PLTU Riau-1.
"Ini adalah bagian dari penghormatan proses hukum yang ada," ujar Idrus menyikapi panggilan demi panggilan yang dia jalani.
Pada pemeriksaan terakhir Idrus Marham 26 Juli 2018 lalu, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan terhadap Idrus Marham dilakukan pendalaman pengetahuan saksi terkait dengan aliran dana dalam proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga
"KPK melakukan pendalaman-pendalaman terkait dengan informasi-informasi mengenai pertemuan-pertemuan yang membahas proyek PLTU Riau-1 tersebut, sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan aliran dana," ujar Febri.
Idrus Marham mengatakan baik antara dirinya, Eni Maulani Saragih, maupun Johannes Budisutrisno Kotjo memiliki hubungan yang dekat.
"Saya kira para politisi di Republik (Indonesia) ini tahu pergaulan saya luas. Dengan Ibu Eni (Maulani Saragih) saya dekat, (Johannes Budisutrisno) Kotjo juga dekat," ujar Idrus setelah pemeriksaan di KPK, Kamis (26/7/2018).
Sejauh ini, untuk kasus suap proyek PLTU Riau-1 KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemilik saham di BlackGold Natural Resources Ltd.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.