Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Desak Kejagung Adili Honggo Secara In Absentia

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung agar mengadili Honggo Wendratno tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kondensat secara in absentia.

Bisnis.com, JAKARTA--Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung agar mengadili Honggo Wendratno tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kondensat secara in absentia.

Honggo Wendratno adalah pendiri PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) yang melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Bareskrim Polri karena merugikan negara sebesar Rp35 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengemukakan Pengadilan bisa mengadili seorang tersangka secara in absentia jika tim penyidik tidak juga menangkap buronan Honggo yang sudah diketahui ada di negara Singapura.

Padahal menurutnya, Kepolisian sudah bekerja sama dengan Interpol dan menerbitkan red notice tetapi sampai saat ini buronan yang telah merugikan keuangan negara Rp35 triliun itu belum juga bisa ditangkap.

"Adili saja secara in absentia kalau Honggo belum juga ditangkap sama penyidik sampai saat ini. Jadi walaupun tersangkanya tidak ada, perkaranta tetap bisa diadili," tuturnya, Senin (13/8).

Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai sebesar Rp35 triliun.

Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper