Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka Bayu Kristanto diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan investasi pada Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina pada tahun 2012 dan merugikan negara sebesar Rp568 miliar.
Bayu yang diperiksa selama 9 jam sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung mengemukakan bahwa dirinya bukan pelaku tindak pidana korupsi melainkan korban dari mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan karena telah melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd untuk menggarap blok BMG. Kemudian, menurutnya, harapan pertamina agar blok BMG itu bisa produksi minyak sebanyak 812 barrel perhari, ternyata malah ditutup dan berhenti memproduksi minyak, sehingga saham 10% tersebut dijual dengan nilai nol, artinya tidak ada yang membeli dan mengakibatkan BUMN Pertamina rugi hingga Rp568 miliar.
"Saya ini hanya korban dari Karen Agustiawan. Jadi pelaku yang sesungguhnya itu adalah Karen itu. Dia yang menjual aset tetapi nilainya nol," tuturnya, Rabu (8/8/2018).
Dia berharap Kejaksaan Agung bisa mengembangkan perkara tersebut dan memeriksa Karen Agustiawan. Pasalnya, sampai saat ini Karen Agustiawan masih belum diperiksa oleh tim penyidik terkait perkara
penyelewengan investasi pada Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina pada tahun 2012 dan merugikan negara sebesar Rp568 miliar.
"Periksa itu Karen," katanya.
Seperti diketahui, Kasus tersebut terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai US$31 juta.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biayabiaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.
Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.