Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Periksa Direktur PLN Batubara, KPK Telusuri Skema Kerja Sama Sejumlah Pihak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Operasi dan SDM PT PLN Batubara Joko Martono dalam kelanjutan penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Operasi dan SDM PT PLN Batubara Joko Martono dalam kelanjutan penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.

KPK mengonfirmasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan pertemuan-pertemuan sejumlah pihak dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Karena saksi bekerja atau menjabat di salah satu perusahaan yang masih masuk kami juga masih masuk dalam skema kerja sama PLTU Riau-1, maka kami perlu melakukan pemeriksaan, sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan skema kerja sama tersebut dan juga pembangunan (PLTU) Riau-1 itu," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (8/8/2018).

Febri menambahkan, skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 tengah menjadi fokus KPK.

Pada Selasa (7/8/2018), KPK juga mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan pertemuan-pertemuan sejumlah pihak dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 dari Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Seusai pemeriksaan, Sofyan menyangkal dirinya menerima uang terkait dengan proyek tersebut.

"Oh, enggak. Enggak ada," ujar Sofyan di KPK, Selasa (7/8/2018).

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari perusahaan dan anak perusahaan BUMN maupun perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1.

Sejauh ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd.

Adapun, sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper