Bisnis.com, JAKARTA – Sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. akhirnya bisa dilanjutkan, kendati sebelumnya sempat terkendala masalah legal standing kuasa hukum perusahaan berkode AISA tersebut.
Dalam sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Selasa (7/8), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan dan menetapkan Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna and Associate sebagai kuasa hukum Tiga Pilar.
“Surat kuasa dari Direktur Tiga Pilar Sejahtera Stefanus Joko Mogoginto kepada Pringgo Sanyoto sah, dan berhak menjadi kuasa hukum dan berwenang dalam perkara ini. Majelis tidak menemukan pernyataan yang tidak jelas tentang adanya pemberhentian perseroan dalam RUPS pada 27 Juli 2018 lalu,” kata Ketua Majelis Hakim Titik Tedjaningsih, Selasa (7/8/2018).
Dengan demikian, menurutnya, persidangan perkara No. 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst dapat dilanjutkan hingga agenda pembuktian, kesimpulan, dan keputusan.
Seusai sidang, Pringgo mengapresiasi keputusan majelis hakim karena setelah melalui proses pertimbangan yang memakan waktu, akhirnya menerima dirinya secara sah untuk membela kliennya AISA di persidangan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim karena pertimbangannya hakim merujuk pada Pasal 16 ayat 14 anggaran perusahaan bahwa kami masih sah sebagai kuasa hukum Tiga Pilar Food," kata Pringgo.
Dari berkas yang dikutip Bisnis, pasal itu berbunyi bahwa dewan komisaris dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat dewan komisaris, dengan ketentuan semua dewan komisaris telah diberitahu secara tertulis mengenai usul keputusan dan semua dewan komisaris memberikan persetujuan dengan menandatangani usulan tersebut.
Sementara itu, terkait dengan dalil gugatan yang menyatakan bahwa kliennya memiliki utang kepada pemohon, Pringgo dengan tegas menolak dalil pemohon.
Kendati demikian, Pringgo enggan membeberkan jawaban sebagai dalil keberatan menolak utang dari kubu lawan.
"Kami menolak dalil-dalil dari mereka [pemohon] dan menyerahkan proses hukum dalam persidangan. Jawaban sudah kami persiapkan dan akan disampaikan dalam pembuktian besok [hari ini, 8/8]," ujarnya.
PELUNASAN UTANG
AISA dimohonkan PKPU oleh PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dan PT Teknologi Mitra Digital, dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum pemohon PKPU Marx Andryan mengatakan bahwa AISA tetap harus melunasi utangnya kepada pemohon, kendati majelis hakim telah memutuskan kuasa hukum perusahaan itu.
"Sampai detik ini, mereka [AISA] tidak berniat datang kepada kami untuk membayar utang. Kalau niatnya mau bayar ya bayar, kalau tidak mari dilihat nanti dalam persidangan," tutur Marx.
Dari berkas yang diterima Bisnis, nilai tagihan piutang AISA mencapai Rp369,02 miliar, dengan perincian, PT Sinartama Gunita memegang tagihan piutang sebesar Rp22 juta, sebagai bayaran untuk jasa mengelola data saham AISA periode Juni 2018 hingga Mei 2019.
Selanjutnya, tagihan piutang PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG berupa piutang obligasi terbitan AISA senilai Rp300 miliar yang berasal dari obligasi TPS food I/2013 senilai Rp100 miliar dan Sukuk ijarah I/2013 sebanyak Rp200 miliar.
Terakhir, pemohon PT Teknologi Mitta mempunyai piutang senilai Rp69 miliar dari obligasi AISA I/2013 dan sukuk ijarah I/2013.
Permohonan PKPU yang didaftarkan pada 6 Juli 2018 lalu itu, kemudian tidak dilanjutkan dalam persidangan karena pemohon mencabut permohonannya.
Dari catatan Bisnis, pada PKPU yang telah dicabut itu, pihak pemohon menilai termohon tidak mampu melanjutkan pembayaran pokok dan bunga obligasi yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Pemohon itu adalah Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG dan Sinarmas Asset Management. Adapun, Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG diketahui memegang Obligasi TPS Food I 2013 sebesar Rp100 miliar dan Sukuk Ijarah TPS Food I 2013 senilai Rp200 miliar.
Sementara itu, Sinarmas Asset Management memegang obligasi TPS Food I 2013 sebesar Rp21,147 miliar dan Sukuk Ijarah TPS Food II 2016 senilai Rp296 miliar.