Bisnis.com, MATARAM -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah NTB akan menurunkan tim bersama dengan perwakilan dari OJK pusat untuk melakukan asessment terkait dampak gempa Lombok.
Kepala OJK wilayah NTB Farid Faletehan mengatakan pihaknya terus memantau dan mendata dampak dari bencana ini dan hari ini OJK menurunkan tim dari Kantor Pusat untuk melakukan assesment.
"Kita akan pertimbangkan jika diperlukan kebijakan khusus terkait dampak terhadap industri jasa keuangan di NTB,” ujar Farid di Mataram, Selasa (7/8/2018).
Sebelumnya, OJK juga memberikan upaya dan penanganan khusus terkait industri jasa keuangan pada saat banjir yang melanda Bima beberapa waktu lalu.
Perlakuan khusus terhadap kredit Bank mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu yang Terkena Bencana Alam, yang meliputi penilaian kualitas kredit, kualitas kredit yang direstrukturisasi, pemberikan kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak, dan pemberlakuan untuk bank syariah.
Penilaian Kualitas Kredit dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar. Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan Kualitas Aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Baca Juga
Kualitas Kredit yang direstrukturisasi terdiri dari dua bagian yaitu kualitas kredit bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu sesuai keputusan dewan komisioner.
Selain itu restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.
Pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak, bank dapat memberi kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan kualitas kredit baru tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumya