Bisnis.com, JAKARTA—Kasus korupsi kondensat hingga kini masih belum maju ke persidangan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakana sudah menyerahkan berkas dua orang tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono ke Kejaksaan Agung.
Kedua berkas tersebut sudah lama diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk pelimpahan tahap kedua. Harapan Polisi, kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara tersebut bisa maju ke tahap penuntutan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga tidak menjelaskan detail waktu penyerahan berkas dua orang tersangka itu ke Kejaksaan Agung.
Berkas perkara Honggo Wendratno/Bisnis-Dika Irawan
Namun, dia memastikan pelimpahan berkas dua tersangka tersebut sudah dilakukan ke Kejaksaan Agung. Kendati begitu, ia tidak menolak ada satu orang yang tersisa dan masih buron yaitu pemilik PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
"Kita sesungguhnya dari awal sudah akan menyerahkan dua tersangka atas nama RP dan DK ke Kejaksaan Agung untuk disidangkan," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (2/8/2018) malam.
Sebelumnya, pada Kamis siang, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengungkapkan Tim Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung. "Kasus itu sudah di Kejaksaan Agung. Bukan di Polri lagi," tuturnya.
Honggo Wendratno
Berkaitan dengan Honggo Wendratno, Daniel memastikan Tim Penyidik Bareskrim Polri tidak berhenti memburu buronan yang belakangan diketahui berada di Singapura tersebut.
"Tidak berhenti. Kami kejar terus," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi III DPR mengakui Kepolisian masih memburu Honggo Wendratno yang ditetapkan sebagai buronan.
Honggo Wendratno/arsiptambang.co
Pada rapat Kamis 19 Juli 2018 tersebut, Kapolri menyebutkan kendala batasan yurisdiksi negara yang dihadapi penyidik Bareskrim Polri. Honggo berada di Singapura, sehingga tim penyidik harus mengeluarkan red notice serta bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap Honggo.
"Kalau soal kasus kondensat ini, ada masalah soal yurisdiksi. Kami menunggu Kepolisian Singapura untuk mendeportasi yang bersangkutan agar bisa dibawa ke Indonesia. Kalau main bawa saja, nanti dikira melakukan kekerasan atau penculikan di negara lain," tuturnya di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Penantian Kejaksaan Agung
Dua hari sebelumnya, Selasa 17 Juli 2018 di Kejaksaan Agung, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Kejagung, Heffinur mendesak tim penyidik Bareskrim Polri segera melakukan pelimpahan tahap dua berupa berkas tiga tersangka dan barang bukti terkait kasus kondensat tersebut.
Menurut Heffinur, Tim Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka pada perkara korupsi tersebut yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang kini jadi buronan negara.
Gedung Kejaksaan Agung
Berkas perkara tiga tersangka itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung pada Januari 2018. Namun, hingga kini tim Penyidik Bareskrim belum melakukan pelimpahan tahap dua. Akibatnya, perkara tersebut belum maju ke tahap penuntutan.
"Sampai sekarang kami belum terima pelimpahan berkas tahap kedua dari Polri. Saya tidak tahu alasan mereka apa belum melimpahkan tahap kedua," ujarnya.
Awal Kasus
Honggo Wendratno bersama Raden Priyono dan Djoko Harsono ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.
Kasus ini melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Taksiran Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini merugikan negara sebesar Rp35 triliun.
Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang penjualan kondesat oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Tahun 2009-2010./Antara-Imam
Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Namun, penunjukan langsung itu menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.
Aturan lain yang dilanggar adalah Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.