Kabar24.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Medan secara teritorial dinyatakan tidak berkompetensi untuk menyelenggarakan persidangan terkait dengan permohonan praperadilan empat anggota DPRD Sumatra Utara tersangka kasus suap.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menginformasikan permohonan tersebut ditolak oleh Hakim Praperadilan pada Rabu (1/8/2018).
"Permohonan yang diajukan empat tersangka anggota DPRD Sumut telah dinyatakan tidak diterima oleh Hakim Praperadilan hari ini, Rabu, 1 Agustus 2017," ujar Febri.
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu pagi, Hakim Praperadilan mengabulkan eksepsi KPK.
"Sebelumnya, di Dokumen Jawaban dan Duplik, KPK menyampaikan PN Medan tidak berwenang menyidangkan praperadilan ini karena sesuai kompetensi relatif keberadaan KPK, seharusnya persidangan dilakukan di PN Jakarta Selatan," lanjutnya.
KPK akan terus melakukan penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumut yang sudah menjadi tersangka, termasuk empat pemohon praperadilan.
"Kami ingatkan jika tersangka dipanggil agar dapat memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor KPK," tegasnya.