Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporan Pencemaran Nama Baik SBY: Mabes Polri Persilakan Demokrat Lakukan Ini

Mabes Polri mempersilakan Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean untuk mengirimkan surat dan menanyakan langsung perkembangan kasus pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar pada 14 Februari 2017.
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono saat memasuki gedung untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono saat memasuki gedung untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri mempersilakan Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean untuk mengirimkan surat dan menanyakan langsung perkembangan kasus pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar pada 14 Februari 2017.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal memastikan Tim Penyidik Bareskrim Polri telah bekerja secara profesional dalam menangani setiap perkara yang diterima.

Bahkan menurutnya, para pelapor juga bisa memantau perkembangan perkara melalui website resmi di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Online (SP2HP) dengan alamat website https://pusiknas.bareskrim.polri.go.id/sp2hp.html.

"Jadi melalui website ini para pelapor bisa langsung melihat perkembangan kasus yang dilaporkannya secara online, hanya tinggal memasukkan nomor LP dan nama lengkap pelapor saja," tutur Iqbal, Rabu (1/8/2018).

Iqbal menegaskan jika ada tim penyidik yang tidak menangani suatu perkara dengan baik maupun kasus itu lambat ditangani, maka penyidik bisa dikenakan sanksi kode etik.

Menurut Iqbal, situs tersebut bisa dipantau secara online selama 24 jam penuh agar pelapor bisa memonitor setiap perkembangan kasus yang dilaporkan.

"Kalau ada kasus yang perkembangannya lambat, itu bisa dikenakan kode etik. Semuanya transparan dan ditangani dengan baik," kata Iqbal.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang kini menjadi Penasihat DPP Projo Nawacita (Pronata) mengajak masyarakat untuk mendukung Jokowi agar kembali menjadi pemenang Pilpres 2019 mendatang. Dia menilai Indonesia harus menyudahi masa zalim yang dipimpin pemerintahan masa lalu.

Namun hal tersebut mendapatkan reaksi keras dari Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand menilai Antasari Azhar masih berperkara dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencemaran nama baik SBY di Bareskrim Polri.

Menilai penanganan kasus pencemaran nama baik SBY sangat lambat, Ferdinand berencana mengirimkan surat ke Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangannya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper