Bisnis.com, JAKARTA - KPK hari ini, Selasa (31/7/2018), melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dalam kelanjutan penyidikan kasus suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih.
Pada pemeriksaan Senin (30/7/2018), KPK memanggil Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudi Herlambang; Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali, Iwan Agung Firstantara; Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkit Jawa Bali, Henky Hera Basudewo.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau 1.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau 1," ujarnya.
Pada pemeriksaan hari ini, beberapa orang kembali dipanggil KPK.
"Diagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus suap terkait dengan kasus suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka JBK dan EMS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (31/7/2018).
Tiga saksi tersebut, yaitu Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir; CEO BlackGold Natural Resources Ltd, Philip C. Rickard; dan salah satu staf adiministrasinya, Dyah Aprilianingrum.
Pada pemeriksaan20 Juli lalu, Sofyan Basir tidak menjelaskan secara gamblang mengenai perihal pemeriksaannya.
"Ditanya mengenai tugas saya, kewajiban saya, fungsi saya sebagai Direktur Utama. Saya jelaskan masalah-masalah kebijakan dan sebagainya," Sofyan.
Terkait dengan pemeriksaan tersebut, Febri Diansyah mengatakan skema kerja sama di proyek PLTU Riau-1 menjadi salah satu hal yang perlu didalami.
"Peran PLN dalam skema kerjasama di Riau-1 menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik, setelah penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor yang bersangkutan," ujar Febri.
Untuk Philip C. Rickard, ini adalah pemeriksaan pertama terhadap dirinya dalam proses penyidikan kasus PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Eni Saragih diduga sebagai penerima, (anggota Komisi VII DPR RI), dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. diduga sebagai pemberi.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1.