Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka Eni Maulani Saragih mengatakan dirinya akan bersikap kooperatif untuk kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang masih dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Komisi VII DPR RI tersebut selesai diperiksa KPK sekitar pukul 18.30 wib.
"Yang pasti saya kooperatif. Saya akan menjelaskan semua hal terkait dengan apa yang digunakan dengan uang itu," ujarnya di KPK, Jumat (27/7/2018).
Pada pemeriksaan Rabu (25/7/2018) lalu, KPK melakukan konfirmasi terhadap tiga orang saksi terkait dengan aliran dana yang masuk ke kantong tersangka Eni.
Selain Eni, KPK menetapkan pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd. Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Johannes disangka sebagai pemberi suap.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.