Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Cek Pelawat: KPK Digugat Praperadilan Karena Menghentikan Penyidikan

Permohonan itu didaftarkan oleh dua pemohon yaitu Arief Kurniawan Nugroho sebagai Wakil Ketua LP3HI dan Arief Wicaksana, seorang guru sekaligus mantan Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Jabodetabek, Karawang dan Banten, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 26 Juli 2018.

Kabar24.com, JAKARTA — Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait dengan langkah KPK menghentikan proses penyidikan terhadap penyandang dana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) MIranda S. Goeltom oleh Komisi IX DPR pada 2004. 

Permohonan itu didaftarkan oleh dua pemohon yaitu Arief Kurniawan Nugroho sebagai Wakil Ketua LP3HI dan Arief Wicaksana, seorang guru sekaligus mantan Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Jabodetabek, Karawang dan Banten, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 26 Juli 2018.

Arief Kurniawan Nugroho menjelaskan bahwa dalam berkas permohonannya meminta agar pengadilan memerintahkan KPK untuk membuka kembali atau meneruskan proses penyidikan serta menemukan tersangka penyandang dana kasus cek pelawat tersebut.

“Penerima dana suap (belasan anggota Komisi IX periode 1999-2004) dan kurir suap (Nunun Nurbaeti) sudah menjalani proses hukum. Tapi sponsor atau penyandang dananya sampai sekarang leha-leha tak tersentuh hukum. KPK tidak bisa begitu saja mempetieskan kasus ini. Kok kesannya menyerah begitu saja,” kata Arief Kurniawan kepada wartawan seusai mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut, Kamis (27/7/2018).

Kurniawan menegaskan dengan tidak memproses penyandang dana penyuapan, maka KPK sengaja memotong alur tindak pidana hanya pada perantara, penerima suap dan penerima manfaat suap. Sedangkan apa kepentingan penyandang dana dengan terpilihnya Miranda Goeltom --yang nota bene berwenang untuk mengawasi industri perbankan-- sengaja disembunyikan KPK.

Sebelumnya, pada awal Mei lalu, massa aksi dari HMI Badko Jabodetabeka-Banten menggeruduk  KPK dan mendesak agar lembaga anti rasuah tersebut menuntaskan  kasus dugaan tindak pidana korupsi cek pelawat hingga ke bandar atau penyandang dananya. Sejauh ini, KPK dinilai belum menyentuh bandar kasus penyuapan sebesar Rp24 miliar.

Pada Jumat (4/5/2018), HMI kembali menggelar aksi dengan ancaman melakukan gugatan kepada KPK apabila lembaga antirasuah itu tidak membongkar dalang dari kasus korupsi dan suap cek pelawat itu.

Seperti diketahui, Miranda Goeltom divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan harus menjalani hukuman pidana penjara 3 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung pada 25 April 2013.

Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tersebut. Sebelum Miranda, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut, termasuk politisi senior PDI-P yaitu Panda Nababan dan politisi dari Partai Golkar yang juga mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta.

Miranda dituduh terlibat kasus penyuapan terhadap belasan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana. Namun, KPK hingga kini tidak mengungkap siapa sponsor utama atau penyandang dana kasus suap cek pelawat tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper