Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HMI Desak KPK Tuntaskan Kasus Cek Pelawat

HMI meminta KPK agar menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi cek pelawat hingga ke penyandang dananya.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom./Bisnis.com-Nirmala Aninda
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom./Bisnis.com-Nirmala Aninda

Bisnis.com, JAKARTA – Puluhan massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Jabodetabeka-Banten menggeruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi cek pelawat hingga ke penyandang dananya.

Ketua Umum (Ketum) HMI Badan Koordinasi Jabotabeka-Banten Arief Wicaksana menilai perkara dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp24 miliar itu tidak pernah sampai kepada penyandang dananya.

Menurutnya, selama ini KPK hanya mengusut kasus tersebut kepada penerima suapnya. Oleh karena itu, Arief akan terus mendorong KPK agar mengusut tuntas kasus itu hingga ke akarnya.

"Kami akan terus dorong KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, karena kasus cek pelawat ini yang mendapatkan hukuman cuma sampai di penerima suapnya saja. Bukan ke penyandang dananya," tuturnya pada Rabu (2/5/2018).

Pada Jumat (4/5/2018), HMI kembali menggelar aksi dengan ancaman melakukan gugatan kepada KPK apabila lembaga antirasuah itu tak kunjung membongkar dalang dari kasus korupsi dan suap cek pelawat itu.

Dia optimistis KPK yang merupakan lembaga independen dan bebas dari kekuasaan mana pun dapat menyelesaikan perkara itu.

Menurut Arief, jika KPK tidak juga memproses hukum penyandang dananya pada kasus tersebut, dia mengancam akan membawa massa HMI yang lebih banyak lagi untuk mendesak KPK mengusut lebih jauh.

"Kami yakin KPK lembaga independen dan tidak bisa diintimidasi siapa pun. Kami hanya ingin kasus ini diusut tuntas hingga ke penyandang dananya," ucapnya.

Seperti diketahui, Miranda Goeltom ditahan sejak 1 Juni 2012 dan diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung pada 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI).

Sebelumnya, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut termasuk politisi senior PDI-P Panda Nababan dan politisi dari Partai Golkar yang juga mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta.

Miranda dituduh terlibat kasus penyuapan terhadap belasan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana.

Namun, KPK hingga kini tidak mengungkap siapa sponsor utama atau penyandang dana kasus suap cek pelawat tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper