Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi resmi memulai sidang gugatan norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia atau Perindo.
Sayangnya, Ketua Umum DPP Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal DPP Perindo Ahmad Rofiq yang mengatasnamakan partai politik (parpol) pendatang baru tersebut tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Jakarta, Rabu (18/7/2018).
"Kami kuasa lengkap empat orang, hadir," kata Ricky K. Margono, kuasa hukum Perindo.
Perindo memohonkan uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur bahwa calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.
Di bagian Penjelasan, frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari lima tahun.
Permohonan Perindo merupakan gugatan terkait norma pembatasan masa jabatan presiden dan wapres ketiga yang pernah masuk ke MK. Dua permohonan sebelumnya, yang diputus baru-baru ini lewat Putusan MK No. 36/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK No. 40/PUU-XVI/2018, dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kedua pemohon perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan karena bukan capre atau cawapres yang pernah memegang jabatan RI-1 atau RI-2 selama dua periode.