Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hary Tanoesoedibjo Tak Hadiri Sidang Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Wapres

Mahkamah Konstitusi resmi memulai sidang gugatan norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia atau Perindo.
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kedua kiri) melambaikan tangan saat mendaftarkan partainya ke KPU Pusat di Jakarta, Senin (9/10). Partai Perindo secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kedua kiri) melambaikan tangan saat mendaftarkan partainya ke KPU Pusat di Jakarta, Senin (9/10). Partai Perindo secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi resmi memulai sidang gugatan norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia atau Perindo.

Sayangnya, Ketua Umum DPP Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal DPP Perindo Ahmad Rofiq yang mengatasnamakan partai politik (parpol) pendatang baru tersebut tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

"Kami kuasa lengkap empat orang, hadir," kata Ricky K. Margono, kuasa hukum Perindo.

Perindo memohonkan uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur bahwa calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.

Di bagian Penjelasan, frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari lima tahun.

Permohonan Perindo merupakan gugatan terkait norma pembatasan masa jabatan presiden dan wapres ketiga yang pernah masuk ke MK. Dua permohonan sebelumnya, yang diputus baru-baru ini lewat Putusan MK No. 36/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK No. 40/PUU-XVI/2018, dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kedua pemohon perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan karena bukan capre atau cawapres yang pernah memegang jabatan RI-1 atau RI-2 selama dua periode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper