Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunggu berkas pendaftaran bakal calon legislatif atau bacaleg DPR pada hari terakhir hingga dini hari.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan jika partai politik mengirim berkas pendaftaran lewat dari pukul 00.00 WIB, maka sama saja dengan tidak ikut dalam Pemilu Legislatif 2019.
"Kita periksa hanya berkas yang sudah dimasukkan sebelum jam 00.00 WIB," katanya di Gedung KPU, Selasa (17/7/2018).
Arief menjelaskan sejak awal pembukaan pendaftaran, KPU sudah melakukan sosialisasi jadwal pendaftaran bakal caleg.
Pendaftaran bakal caleg DPR dimulai pada 4 Juli hingga 17 Juli. Khusus pada tanggal 17Juli, KPU akan membuka pendaftaran selama 24 jam. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi parpol jika terlambat datang ke KPU dan menyerahkan pendaftaran.
"Jangan nanti ada perdebatan berkasnya kurang 1 kemudian jalanan macet, ban bocor, dan segala macam. Saya berharap tidak ada perdebatan soal itu," jelasnya.
Baca Juga
Hingga berita ini diturunkan baru ada dua partai yang sudah datang ke KPU, yaitu Partai Solidaritas Indonesia pada hari ini dan Nasional Demokrat kemarin. Masih ada 14 partai yang tersisa.