Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung: BPK Berhak Audit Dana Pensiun BUMN

Kejaksaan Agung mengyatakan Badan Pemeriksa Keuangan berwenang mengaudit dana pensiun Badan Usaha Milik Negara. Dengan begitu, setiap ada temuan penyimpangan dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung H.M. Prasetyo/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengyatakan Badan Pemeriksa Keuangan berwenang mengaudit dana pensiun Badan Usaha Milik Negara. Dengan begitu, setiap ada temuan penyimpangan dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan dana pensiun BUMN berasal dari keuangan negara yang menjadi instrumen negara. Dengan begitu, menurut Jaksa Agung, BPK memiliki kewenangan dalam mengawasi semua pengelolaan keuangan negara, terutama pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dana Pensiun Pertamina.

"BPK itu kan lembaga tinggi negara yang tugasnya melakukan pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara," tuturnya, Jumat (13/7/2018).

Dia mengaku siap menghadapi gugatan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis ke Mahkamah Konstitusi. Helmi Kamal menggugat kewenangan BPK yang mengaudit Dapen Pertamina. Audit BPK itu lantas ditindaklanjuti Kejaksaan karena ditemukan adanya penyimpangan.

Helmi Kamal menilai BPK tidak memiliki wewenang mengaudit Dapen Pertamina karena bekas institusinya yang dipimpinnya itu bukan pengelola keuangan negara.

Melalui kuasa hukumnya,Helmi Kamal mengajukan permohonan uji materi Pasal 14, Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (4) UU Nomor. 11/1992 tentang Dana Pensiun ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 14 mengatur ketentuan audit laporan keuangan dana pensiun oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas. Pasal 52 ayat (1) mencantumkan klausul penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Adapun Pasal 52 ayat (4) mengatur kewenangan Menkeu untuk menunjuk akuntan publik dan/atau aktuaris dalam rangka pemeriksaan langsung terhadap dana pensiun.

"Ya silakan saja dicoba. Kita lihat nanti siapa yang benar dan siapa yang salah," katanya.

Sebelumnya, Ahmad Bay Lubis, kuasa hukum Helmi Kamal dari Lubis-Agamas and Partners, menjelaskan kliennya merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan masuknya BPK sebagai auditor Dana Pensiun Pertamina.

Pada saat yang sama, pemohon menyadari BPK pun merasa berhak mengaudit Dana Pensiun Pertamina sebagai entitas dari sebuah badan usaha milik negara (BUMN).

Untuk itu, kata Ahmad, MK perlu turun tangan atas adanya ‘perselisihan tafsir’ antara UU Dana Pensiun dengan UU No. 15/2006 tentang BPK. Pemohon tidak meminta MK membatalkan tiga pasal UU Dana Pensiun, melainkan hanya memohonkan peran BPK sebagai pengaudit dana pensiun BUMN diakhiri.

“Menurut kami jelas bahwa kewenangan pemeriksaan laporan keuangan dana pensiun adalah akuntan publik, bukan BPK,” ujarnya kepada Bisnis.com.

Bila MK mengabulkan permohonan, Ahmad meyakini potensi adanya kasus-kasus hukum dana pensiun lain tidak terjadi. Meskipun demikian, dia mengakui putusan MK, bila nantinya gugatan dikabulkan, bisa menjadi bukti baru bagi permohonan kasasi Helmi Kamal di MA.

“Bahwa nanti akan berpengaruh dalam perkaranya tergantung Hakim Agung,” kata Ahmad.

Penyimpangan dana kelolaan Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015 saat dipimpin Helmi Kamal adalah terkait dengan investasi di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, keputusan Helmi Kamal pada 2014 tersebut diawali komunikasinya dengan pemilik Ortus Holding, Edward S. Soeryadjaya. Ortus Holding merupakan pemegang saham pengendali SUGI.

Saham milik Ortus Holding dibeli Dana Pensiun Pertamina senilai Rp601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Atas permintaan Ortus Holding, uang pembelian saham dari Dana Pensiun Pertamina itu dipakai untuk membayar kewajiban pinjaman Ortus Holding kepada sejumlah kreditor.

Helmi Kamal merupakan tersangka pertama kasus korupsi tersebut pada pertengahan 2017, status yang sama kemudian disematkan kepada Edward Soeryadjaya. Pada sidang putusan Pengadilan Tipikor 29 Januari 2018, Helmi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp53,41 miliar.

Adapun Edward Soeryadjaya masih menunggu vonis karena persidangannya masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdana dimulai pada 2 Mei 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper