Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memperpanjang pendaftaran bakal calon legislatif DPR walaupun hingga hari ke-10 belum ada yang menyerahkan berkas.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan sosialisasi yang dilakukan KPU sudah cukup masif sehingga partai seharusnya sudah mengetahui waktu daftar pencalonan.
"Karena kalau kita perpanjang, ini berimplikasi kepada hari H pemilu mendatang," katanya di Gedung KPU, Jumat (13/7/2018).
Oleh karena itu Ilham menjelaskan KPU sudah menghitung secara matang mengapa proses pendaftaran tetap sesuai jadwal.
Selain itu sejak awal juga telah memberikan kesempatan pada bakal calon legislatif dan partai mendaftarkan diri melalui sistem informasi pencalonan.
Di situ tertera apa yang dibutuhkan bacaleg dalam memenuhi berkasnya dan diharapkan tidak ada lagi kesalahan dalam pendaftaran.
Baca Juga
KPU membuka pendaftaran bacaleg DPR mulai dari 4-17 Juli. Khusus di tanggal 17 KPU akan membuka selama 24 jam. Selain itu hanya sampai pukul 16.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel