Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Zonasi Tersendat, Babel Perlu Buat Platform Bersama

Tersendatnya Perda Zonasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seharusnya menjadi momen yang tepat bagi pemerintah untuk membentuk platform bersama.
Aktivitas tambang timah Belitung Timur/Jibi
Aktivitas tambang timah Belitung Timur/Jibi

Kabar24.com, JAKARTA – Tersendatnya Perda Zonasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seharusnya menjadi momen yang tepat bagi pemerintah untuk membentuk platform bersama.

Sebuah komitmen yang disepakati bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
 
"Platform bersama ini harus sekarang, jangan nanti. Kalau sudah jalan tapi platform belum ada akan repot nantinya," ujar Nur Kholis, mantan ketua Dewan Nasional Walhi.

Menurutnya, selagi perda zonasi belum disahkan, Nur Kholis yang juga Ketua Komnas HAM 2015-2016 itu menambahkan, saat inilah waktu yang tepat untuk membentuk platform bersama tersebut.  

"Dengan begitu, negara tetap diuntungkan, tapi juga tidak sampai menyengsarakan masyarakat. Setelah platformnya ada, baru di situ ada penegakan hukum," tegasnya.

Perda Zonasi Bangka Belitung hingga kini belum jelas kepastiannya. Pemerintah daerah belum mau mengesahkan perda tersebut karena pasal tambang laut di zonasi 0-2 mil perairan Belitung Timur, dihapuskan dari draf raperda. Di sisi lain, ada perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin usaha penambangan (IUP) di zonasi laut tersebut.  

Dalam kesempatan lain, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman pernah menyatakan, tidak pernah berniat untuk membuat masalah Perda Zonasi mangkrak.  Dia keberatan jika harus mencabut aturan yang sudah ditetapkan negara sebelumnya.

"Sangat Siap! Masalahnya, sejauh mana dukungan pusat? Sekarang kita bicara soal zonasi laut. Tata ruang nasional sudah menetapkan Babel sebagai wilayah pertambangan."

Hanya saja, sambungnya, kemudian turun ke tata ruang provinsi, yang membuat tata ruang lagi untuk laut.

Wilayah 0-2 mil laut, lanjutnya, adalah IUP milik PT Timah dari Menteri ESDM. Dalam draf Perda Zonasi, wilayah 0-2 mil itu dihapus sehingga Erzaldi merasa berada dalam dilema.

"Memang PT Timah tidak nyumbang pada negara? Siapa yang mau mengganti pendapatan daerah? PT Timah kasih untung ke negara Rp1 triliun per tahun. Itu belum dari pajak, investasi, dan karyawan. Masalahnya di sini bukan soal cabut mencabut, tapi strict pada aturan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper