Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan empat orang tersangka dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (2/7/2018) lalu di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara menjadi penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di KPK, Rabu (4/7/2018).
Keempat orang tersangka tersebut meliputi:
Penerima:
•Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Aceh
•Hendri Yuzal, swasta
•T. Syaiful Bahri, swasta
Pemberi/perantara:
•Ahmadi, Bupati Kabupaten Bener Meriah
OTT Aceh ini terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
"Manfaat dana tersebut seharusnya bisa dirasakan oleh masyarakat Aceh dalam bentuk bangunan infrastruktur seperti jalan, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan," ujar Basaria.
Dalam perkara ini Ahmadi, sebagai perantara, diduga memberi uang sebesar Rp500 juta kepada Irwandi Yusuf terkait dengan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh TA 2018.
"Diduga pemberian tersebut bagian dari komitmen fee 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang didanai dari DOKA," jelas Basaria.
Sementara itu, pemberian terhadap Irwandi dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.
Total KPK mengamankan Rp50 juta (dalam pecahan seratus ribu rupiah), bukti transaksi perbankan (rekening Bank BCA dan Mandiri), serta catatan proyek.