Bisnis.com, SAO PAULO - Eike Batista, tokoh terkemuka bidang pertambangan dan minyak yang pernah menjadi orang terkaya di Brasil, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, karena menyuap mantan gubernur Rio de Janeiro, demikian catatan pengadilan yang dikeluarkan pada Selasa (6/7/2018).
Hukuman yang diterima Batista itu merupakan langkah terbaru dalam gelombang penyelidikan yang berlangsung di Brasil.
Penyelidikan telah membuat sejumlah pengusaha dan politikus kuat terkena hukuman penjara. Tim pengacara Batista mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan itu.
Batista dinyatakan bersalah membayar uang suap senilai US$16,5 juta (sekitar Rp236,7 miliar) kepada mantan gubernur Rio, Sergio Cabral, yang juga dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Sebagai imbalan atas pemberian uang suap, perusahaan-perusahaan Batista memenangi kontrak dengan negara.
Putusan itu merupakan hukuman keenam yang dijatuhkan terhadap Cabral, yang saat ini berada dipenjara dan telah dijatuhi vonis lebih dari 120 tahun dalam berbagai kasus atas serangkaian dakwaan korupsi.
Baca Juga
Enam tahun lalu, Batista (61) memiliki kekayaan sebesar lebih dari 30 miliar dolar (sekitar Rp430,3 triliun) dan berada pada peringkat 10 dalam daftar orang terkaya di dunia versi majalah Forbes.