Kotak Kosong Pemenang di Makassar
Sistem demokrasi jelas memberi ruang untuk berkompetisi di antara para kandidat kepala daerah dengan segala peraturan yang mengikatnya.
Pemahaman kompetisi dalam Pilkada tentulah merujuk pada orang, bukan benda. Begitu juga dengan definisi pemilihan, tentulah merujuk pada orang yang dipilih, bukan yang lain seperti memilih kotak kosong.
Namun, kompetisi manusia menghadapi kotak kosong ini terjadi di 16 daerah, pada Pilkada Serentak 2018 termasuk di Makassar. Pasalnya, kompetisi antara calon tunggal melawan kotak kosong diakui dan dibolehkan oleh wasit yang bernama KPU.
Hanya saja, persoalannya bukan saja terletak pada kompetisi itu sendiri, tetapi pada hasilnya.Apa yang terjadi Kota Makassar telah menorehkan sejarah tersendiri dan untuk pertama kalinya terjadi di Indonesia. Pemenang kontestasi politik itu ternyata kotak kosong, meski masih bersifat hitungan sementara.