Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-El).
Seperti tercantum di agenda KPK, Aburizal Bakrie rencananya diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Aburizal Bakrie, swasta, tidak bisa hadir," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Senin (2/7/2018).
Febri mengungkapkan, ketidakhadiran mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut karena yang bersangkutan tengah tidak berada di Indonesia.
"Tidak bisa hadir. Tadi menyampaikan surat bahwa masih berada di luar negeri," paparnya.
Terkait dengan pemeriksaan ulang terhadap Aburizal, KPK menyatakan sudah menentukan waktu untuk dilaksanakannya hal tersebut.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada 17 Juli 2018 ini," lanjut Febri.
Seperti diketahui, hari ini KPK memanggil lima saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e).
Lima saksi itu antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, politisi Partai Golkar Aburizal Bakrie, politisi Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung, mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan satu saksi lainnya bernama Mulyadi.