Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Real Count KPU Jabar Sebut Ridwan Kamil-Uu Memimpin 33,19%

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) masih melakukan penghitungan formulir C1 hasil Pilgub Jabar 2018. Hingga Jumat (29/6/2018) pukul 14.00 WIB, real count suara di KPU Jabar sudah mencapai 91,77%.
Calon Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) bersama istri Atalia Praratya memberikan pernyataan mengenai hasil penghitungan sementara pada Pilkada Jabar 2018, di Bandung, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Rachman
Calon Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) bersama istri Atalia Praratya memberikan pernyataan mengenai hasil penghitungan sementara pada Pilkada Jabar 2018, di Bandung, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) masih melakukan penghitungan formulir C1 hasil Pilgub Jabar 2018. Hingga Jumat (29/6/2018) pukul 14.00 WIB, real count suara di KPU Jabar sudah mencapai 91,77%.

Jumlah suara tersebut berasal dari 68.792 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 74.962 TPS yang tersebar di Jabar, dengan total suara yang sah sebanyak 20.163.416 suara.

Dari situs KPU Jabar yang dikutip Bisnis, Jumat (29/6), perolehan suara sementara masih dimenangkan oleh pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dengan total suara 6.708.115 atau sebesar 33,19%.

Pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) menyusul di posisi berikutnya dengan dengan raihan suara 5.732.376 atau 28,36%.

Kemudian, di urutan ketiga pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (Deddy-Dedi) dengan raihan suara mencapai 5.232.927 atau 25,89%. Adapun pasangan TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) berada di posisi bontot dengan perolehan suara 2.540.166 atau 12.57%.

Proses real count yang dilakukan KPU Jabar akan terus dilakukan hingga angka penghitungan mencapai 100%.

Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018, KPU mengklaim angka partisipasi pemilih mencapai 71,12%.

Dalam situs resmi KPU disebutkan hitungan cepat dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui hasil Pilkada serentak pada Rabu (27/6) secara cepat dan transparan di seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada.

Hasil hitung cepat didasarkan pada data masuk formulir C1. Hasil hitungan cepat merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final.

"Jika terdapat kesalahan pada model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di tingkat atasnya," tulis KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper