Bisnis.com, PEKANBARU -- PT PLN Area Pekanbaru memutus aliran listrik lampu jalan atau penerangan jalan umum (PJU) di kota itu karena menunggak tagihan hingga Rp37 miliar.
Humas PLN Pekanbaru Komang mengatakan pemkot Pekanbaru sudah menunggak selama tiga bulan.
"Komunikasi kami bagus dengan pemkot, selalu disampaikan tentang tagihan ini tapi sudah tiga bulan belum dibayar juga, akhirnya sejak 21 Juni, kami putus listrik lampu jalan di Pekanbaru," katanya kepada Bisnis Jumat (22/6/2018).
Komang menyebutkan secara aturan bila menunggak tagihan satu bulan, PLN akan memutus daya listrik sementara sampai tagihan dibayar. Dua bulan juga seperti itu.
Tapi bila sampai tiga bulan, seharusnya PLN sudah mencabut jaringan listrik yang dimiliki pelanggan yang menunggak tersebut.
Meski demikian, Komang menjelaskan PLN tidak melakukan pemutusan jaringan secara total, karena lampu jalan itu termasuk fasilitas umum dan kepentingan masyarakat.
"Karena mengingat ini kepentingan masyarakat, kami hanya memutuskan sementara sampai tagihan dibayar," katanya.
Jumat siang sudah ada surat dari pemkot Pekanbaru yang menyatakan bakal membayar tunggakan tagihan kepada PLN.
Namun Komang belum memastikan daya listrik ke lampu jalan akan kembali menyala, karena masih menunggu sistem laporan pembayaran.
"Nanti dari laporan sistem kalau sudah dibayar, itu kami nyalakan nanti malam, tapi kalau tidak masuk laporan dibayar, tetap masih padam lampunya," katanya.