Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Proses Kepemilikan Bupati Kutai Kertanegara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk. Lourino Rosiana Ngadil hari ini adalah untuk mendalami pengetahuan saksi mengenai proses peralihan atau kepemilikan aset Rita Widyasari.
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk. Lourino Rosiana Ngadil Kamis (21/6/2018) adalah untuk mendalami pengetahuan saksi mengenai proses peralihan atau kepemilikan aset Rita Widyasari.

Rita Widyasari merupakan Bupati Kutai Kertanegara yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Didalami penyidik terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan bagaimana proses peralihan atau kepemilikan aset RIW," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kamis (21/6/2018).

Terkait dengan kepemilikan aset tersangka, Febri mengatakan yang tengah didalami KPK ialah aset dalam bentuk properti.

"Asetnya tadi saya tanya berupa properti, dan kepada saksi penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan saksi mengenai hal tersebut," jelasnya.

Dia melanjutkan, untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, tentu asal usul dan juga prosesnya harus dicermati lebih lanjut.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rita dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama sebagai tersangka untuk kasus dugaan menerima gratifikasi.

"Rita diduga bersama-sama Khairudin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Febri pada 6 Oktober 2017 lalu, seperti dikutip dari situs resmi KPK.

Selain itu, Rita selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021 juga diduga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Dengan demikian, Rita Widyasari disangkakan telah melanggar dua pasal.

Untuk kasus dugaan gratifikasi, Rita -- bersama dengan Khairudin -- disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus dugaan menerima hadiah atau janji dari Heri Susanto Gun, Rita disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper