Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dudy Jocom, mantan pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
Seperti diketahui, Dudy merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
Adapun, usai diperiksa Dudy Jocom tidak banyak berkomentar terkait dengan proses pemeriksaan.
Dia hanya memberikan keterangan singkat bahwa dirinya diperiksa terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
Penjelasan mengenai proses pemeriksaan kemudian diperoleh dari Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang mengonfirmasi lewat pesan Whatsapp.
"Ya, hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan (pelimpahan tahap 2) dalam kasus TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Prov. Sumbar di Kab. Agam," ujar Febri kepada Bisnis, Kamis (21/6/2018).
Untuk diketahui, tersangka Dudy baru ditahan oleh KPK pada 22 Februari 2018 lalu sejak ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Sidang direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," lanjut Febri.