Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kota Singkawang membukukan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp19,5 miliar atau sebesar 50,92% hingga 7 Juni 2018.
Kepala Badan Keuangan Singkawang (BKD) Muslimin mengatakan realisasi PAD diperoleh dari 11 jenis pajak daerah yaitu pajak perhotelan, pajak restoran dan pajak hiburan.
“Realisasi sudah setengah dari target yang kami rencanakan selama 2018 ini sebesar Rp38,32 miliar,” kata Muslimin dari rilis diterima Bisnis, Kamis (14/6/2018).
Dia merincikan pajak perhotelan mencapai Rp1,6 miliar atau sebesar 76,64% dari target Rp2,1 miliar, pajak restoran tercapai Rp2,7 miliar atau 60,39% dari target Rp4,5 miliar dan pajak hiburan Rp1,5 miliar dari target Rp2,3 miliar atau 62,93%.
Selain itu, papar Muslimin, PAD juga dibukukan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp6,2 miliar atau mencapai 68,69% dari target Rp9 miliar.
Upaya lain untuk meraup PAD lebih besar, Pemkot Singkawang juga tengah menjajaki kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) langsung ke rumah masyarakat.
“Kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terutama yang tinggal di daerah pinggiran,” ujarnya.
Dari data BKD Singkawang, PBB sudah berhasil dihimpun sebesar Rp1,3 miliar atau sebesar 20,54% dari total target Rp6,5 miliar pada tahun ini.