Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka RJT (16) yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial telah lengkap pada 7 Juni 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengemukakan Jaksa yang menangani perkara itu mengganggap berkas perkara RJT sudah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai Pasal 138 dan 139 KUHAP.
Menurutnya, pelimpahan tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti akan dilakukan dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Penuntut Umum setelah Hari Raya Idulfitri.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJT yang dinyatakan sudah lengkap per 7 Juni 2018," tuturnya, Kamis (7/6/2018).
Dia menjelaskan tersangka RJT diduga melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 336 KUHP. Menurutnya, setelah menerima pelimpahan tahap kedua, berkas perkara RJT sudah siap disidangkan ke meja hijau.
"Penyerahan tersangka berikut barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan remaja berinisial RJT sebagai tersangka atas tindak pidana pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial. Namun, kasus yang melibatkan RJT itu tetap akan memperhatikan UU Perlindungan Anak, karena RJT masih berusia 16 tahun.