Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memastikan akan menyita kembali kapal yacht milik Equanimity Cayman Ltd setelah FBI mengajukan Mutual Legal Assistance atau bantuan hukum timbal balik kepada Indonesia.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengakui kapal tersebut sampai saat ini masih disita Bareskrim Polri dan masih berada di perairan Bali, kendati Bareskrim kalah pada sidang praperadilan dan mengharuskannya mengembalikan kapal tersebut.
Daniel menjelaskan, alasan pihaknya belum mengembalikan kapal itu ke pemiliknya karena Bareskrim masih menunggu pihak FBI yang berencana mengajukan MLA kepada pihak Indonesia.
"Jadi kami rencananya akan menyita kembali kapal itu, karena FBI dari Amerika Serikat ternyata telah mengajukan MLA kepada Indonesia dan hal itu sudah dikabulkan. Jadi kami akan sita lagi kapal ini," tutur Daniel, Senin (4/6/2018).
Daniel mengatakan Amerika Serikat melalui FBI akan memberikan bantuan timbal balik kepada pemerintah Indonesia, berupa penangkapan buronan korupsi dari Indonesia yang melarikan diri ke Amerika Serikat. Dia mengakui selama ini Pemerintah Indonesia-Amerika Serikat sudah sering melakukan kerjasama, terutama dalam menangkap buronan yang lari ke negara itu.
"Namanya juga MLA, artinya kan ada timbal balik yang saling menguntungkan. Di sini kami bantu FBI dengan menyita kapal itu dan mereka juga akan membantu kami, kerja sama seperti ini sudah lama sekali dilakukan kedua belah pihak," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Kapal pesiar mewah itu disita Polri pada Februari 2018, sebagai bagian penyelidikan oleh FBI atas kasus korupsi senilai miliaran dolar terkait dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Adapun 1MDB didirikan pada 2009 oleh Perdana Menteri (PM) Malaysia saat itu, Najib Razak.
Selain di AS, 1MDB juga tengah diinvestigasi di setidaknya lima negara lain termasuk Swiss dan Singapura. Dana senilai US$4,5 miliar diduga disalahgunakan oleh para pejabat 1MDB tingkat atas.
Pada Agustus 2017, Departemen Kehakiman AS berupaya menyita aset-aset dengan nilai lebih dari US$1,7 miliar yang diduga dibeli dengan dana 1MDB. Salah satunya adalah Equanimity, yacht sepanjang 92 meter yang dibeli seorang warga Malaysia bernama Low. Ia menjadi tokoh kunci dalam kasus yang dibuka oleh Departemen Kehakiman AS.