Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Equanimity Cayman Ltd Minta Kapal Yacht Miliknya Segera Dikembalikan

Equanimity Cayman Ltd mendesak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Polri untuk segera mengembalikan yacht yang sebelumnya telah disita oleh kepolisian karena diduga tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang di Malaysia.
Yacht Equanimity yang sempat disita oleh Polri./Reuters
Yacht Equanimity yang sempat disita oleh Polri./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Equanimity Cayman Ltd mendesak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Polri untuk segera mengembalikan yacht yang sebelumnya telah disita oleh kepolisian karena diduga tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang di Malaysia.

Kuasa Hukum Equanimity Cayman Ltd Andi Simangunsong mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang telah mengabulkan gugatannya terhadap Kepolisian atas penyitaan dan penahanan kapal kliennya beberapa waktu lalu di perairan Bali. Menurutnya, putusan tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi institusi Polri jika diminta bantuan oleh negara lain untuk menangani kasus pidana agar tidak melampaui kewenangannya karena FBI meminta Polri untuk melakukan operasi gabungan tapi Polri justru menjalankan perkara pidana sendiri.

"Melalui putusan ini, saya kira Majelis Hakim sudah memberikan koridor hukum yang lebih tegas terhadap permintaan bantuan hukum terkait pidana di negara lain," tutur Andi, Selasa (17/4/2018) malam.

Dia mengatakan Dittipideksus Bareskrim Polri seharusnya mengikuti UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana dan harus melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam mengatasi masalah tersebut. Andi menilai Polri sudah melanggar prosedural perundang-undangan.

"Jadi kalau ada aparat penegak hukum atau aparat pemerintah lain yang meminta Indonesia ke dalam masalah pidana harus mengalamatkannya ke Kemenkumham dulu. Tapi ini kan tidak, Bareskrim langsung saja," ujarnya.

Pada putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penyitaan kapal pesiar mewah milik Equanimity Cayman oleh Dittipideksus tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan agar pihak Kepolisian membatalkan surat penyitaan dan mengembalikan kapal yacht milik Equanimity kepada pemohon.

Ratmoho menyebutkan Dittipideksus telah melampaui kewenangannya dalam melakukan penyitaan kapal mewah tersebut karena Polri hanya diminta FBI membantu menjalankan operasi gabungan, namun Polri kemudian malah melakukan perkara pidana sendiri.

Kapal pesiar mewah itu disita oleh Polri pada Februari 2018, sebagai bagian penyelidikan oleh FBI atas kasus korupsi senilai miliaran dolar yang terkait dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Adapun 1MDB didirikan pada 2009 oleh Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak.

Selain di AS, 1MDB juga tengah diinvestigasi di setidaknya lima negara lain termasuk Swiss dan Singapura. Dana senilai US$4,5 miliar diduga disalahgunakan oleh para pejabat 1MDB tingkat atas.

Pada Agustus 2017, Departemen Kehakiman AS berupaya menyita aset-aset dengan nilai lebih dari US$1,7 miliar yang diduga dibeli dengan dana 1MDB. Salah satunya adalah Equanimity, yacht sepanjang 92 meter yang dibeli oleh seorang warga Malaysia bernama Low, yang menjadi tokoh kunci dalam kasus yang dibuka oleh Departemen Kehakiman AS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper