Bisnis.com, JAKARTA – Menanggapi kasus dus berisi KTP-el yang ditemukan jatuh di Jalan Raya Salabenda Semplak, Kabupaten Bogor, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh menegaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani pihak Kepolisan.
”Kasus tercecernya KTP-el sekarang sudah ditangani pihak Kepolisian. Kejadian tersebut murni kelalaian dan tidak ada perbuatan melawan hukum," ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Senin (28/5/2018)
Lebih lanjut, Zudan menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Bogor terhadap 17 orang termasuk Staf Ditjen Dukcapil dan sopir kendaraan, olah TKP, pemeriksaan terhadap objek KTP Pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian, disimpulkan bahwa terjadi kelalaian pada saat penempatan Kardus berisi KTP pada bak mobil.
”Kelalaian terjadi pada ekspedisi saat menempatkan kardus berisi KTP di bak mobil sehingga menyebabkan kardus tersebut jatuh dalam perjalanan. Proses investigasi dari Internal Kemendagri juga sudah berjalan sesuai dengan intruksi Bapak Mendagri," jelasnya.
Zudan juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap KTP-el yang tercecer tersebut dan diketahui bahwa KTP-el tersebut adalah KTP-el rusak atau invalid baik dari segi fisik maupun data dari kesalahan penginputan data sebelumnya.
“Semua KTP-el yang jatuh adalah KTP-el rusak baik dari segi fisik maupun datanya. KTP-el tersebut merupakan hasil pencetakan massal dari Tahun 2010 sampai awal 2014 dan kiriman KTP-el rusak dari daerah yang minta untuk diganti," kata Zudan.
Dia pun berpesan kepada pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemendagri untuk membantu menyampaikan klarifikasi resmi tersebut agar masyarakat mendapat penjelasan resmi sesuai yang sebenarnya terjadi.
“Masyarakat diharapkan untuk tidak langsung percaya terhadap pemberitaan yang ada di media sosial. Harus melihat dari sumber resmi dan menunggu sampai proses di kepolisian selesai”, tutupnya.
Tercecernya KTP-el yang terjadi di Jalan Raya Salabenda Semplak, Kabupaten Bogor tersebut merupakan kejadian pertama. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), setiap KTP-el yang rusak atau invalid akan dipindahkan dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke gudang Kemendagri di Semplak Bogor menggunakan ekspedisi.
Gudang Kemendagri di Semplak Bogor merupakan gudang yang berisi arsip – arsip kemendagri, tidak hanya KTP-el saja. Kedepannya, sesuai dengan saran Bapak Mendagri, setiap KTP-el yang rusak atau invalid akan dimusnahkan agar tidak terulang kembali kasus yang sama.